DPRD Kabupaten Labuhanbatu Umumkan Pengusulan Pemberhentian Bupati Labuhanbatu Masa Jabatan 2016-2021
Labuhanbatu, nusapos.com- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengumkan pengusulan pemberhentian bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021uraikan oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar, SH, pada rapat paripurna di ruang DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM. Raja Senin 18 Januari 2021.
Disampaikan Meika Ryanti, bahwa rapat paripurna pengumuman pemberhentian bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 berdasarkan rapat badan musyawarah pada tanggal 7 Januari 2021 sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A undang-undang nomor 23 3tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Berdasarkan pasal 79 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ah sebutkan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.ujar Meika Riyanti.
Disisi lain wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu mewakili badan musyawarah DPRD Kabupaten Labuhanbatu H.M Arsyad Rangkuti menyampaikan, pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Pertama: pasal 78 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2014, Kedua: pasal 79 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014, Ketiga: keputusan menteri dalam negeri nomor 131.12-794 tahun 2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang pengangkatan bupati Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara cara-cara jabatan Bupati Labuhanbatu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Read more info "DPRD Kabupaten Labuhanbatu Umumkan Pengusulan Pemberhentian Bupati Labuhanbatu Masa Jabatan 2016-2021" on the next page :
Editor :Mariyo