DPRD Kabupaten Labuhanbatu Umumkan Pengusulan Pemberhentian Bupati Labuhanbatu Masa Jabatan 2016-2021
Keempat, keputusan menteri dalam negeri nomor 132. 12-795 tahun 2016tanggal 15 Februari 2016 tentang pengangkatan wakil bupati Labuhanbatu masa jabatan 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kelima, keputusan menteri dalam negeri nomor 131.12-1228 tahun 2019 tanggal 15 Mei 2019 tentang pemberhentian saudara Pangonal Harahap dari jabatannya sebagai bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021. Keenam, keputusan menteri dalam negeri nomor 131.12-3865 tahun 2019 tanggal 3 September 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan pengesahan pemberhentian wakil bupati Labuhanbatu saudara H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST,MT , menjadi Bupati Labuhanbatu terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan tahun 2016-2021.
Ketuju, surat pernyataan pelantikan Bupati Labuhanbatu nomor: 269/Ro.Otda&Ks/2016 tanggal 17 Februari 2016, kedelapan, surat pernyataan pelantikan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor: 271/Ro.Otda &Ks/2016 tanggal 17 Februari 2016, Kesembilan: surat pernyataan pelantikan Bupati Labuhanbatu nomor: 167.3/131/Ro.Otda&Ks/2019 tanggal 20 September 2019.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini diumumkan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan pasal 79 ayat 1 melakukan pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021 kepada menteri dalam negeri melalui gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan penetapan pemberhentian titik bahwa bupati Labuhanbatu tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai dengan berakhir masa jabatannya tanggal 17 Februari 2021. Ujar Arsyad.
Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu tersebut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian M.MA, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.I.K, MH, para kepala OPD, Kabag dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Read more info "DPRD Kabupaten Labuhanbatu Umumkan Pengusulan Pemberhentian Bupati Labuhanbatu Masa Jabatan 2016-2021" on the next page :
Editor :Mariyo