Mengenal Satuan Polisi Pamong Praja
Labuhanbatu, nusapos.com- Pada tanggal 8 September lalu diperingati sebagai Hari Pamong Praja. Masyarakat seringkali disuguhkan pemberitaan media tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menertibkan pedagang kaki lima (PKL), razia anak jalanan, membongkar baliho dan lain-lain. Pemberitaan demi pemberitaan tersebut membuat citra Satpol PP menjadi negatif di tengah masyarakat yaitu arogan dan kasar, musuhnya PKL, penggusur, dan banyak lagi. Tapi tahukah kita tentang Satpol PP itu sendiri?
Dengan lebih mengenal Satpol PP, diharapkan kita akan mulai paham mengapa Satpol PP ini hadir bagi masyarakat. Posisi dan peran Satpol PP sebenarnya bukanlah lawan dari masyarakat, tetapi mitra masyarakat dalam menciptakan kehidupan sehari-hari yang aman, nyaman dan tentram.
Satpol PP memiliki tugas yang penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Meski sekilas mirip dengan Polisi Republik Indonesia (Polri), tapi Satpol PP memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Apabila Polri bergerak di bawah kewenangan presiden dan wakil presiden, maka Satpol PP bergerak di bawah kewenangan gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah. Polri bertugas untuk mengumpulkan bukti tindak kejahatan dan menemukan pelaku tindak kejahatan. Satpol PP bertugas untuk menjaga ketertiban dan melaporkan terduga pelaku tindak kejahatan kepada kepolisian setempat.
Menurut tata bahasa Pamong Praja berasal dari kata Pamong dan Praja, Pamong artinya pengasuh yang berasal dari kata Among yang juga mempunyai arti sendiri yaitu mengasuh. Mengasuh / merawat anak kecil itu sendiri biasanya diartikan sebagai mengemong anak kecil, sedangkan Praja adalah pegawai negeri. Pangreh Praja atau Pegawai Pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pamong Praja adalah Pegawai Negeri yang mengurus pemerintahan Negara.
Polisi Pamong Praja pertama kali dibentuk di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon. Kemudian berdasarkan Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1948 tanggal 10 November 1948, nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon dirubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Pada tanggal 3 Maret 1950, Menteri Dalam Negeri menetapkan Surat Keputusan Nomor UR 32/2/21 tentang Perubahan Nama Detasemen Polisi Pamong Praja Menjadi Satuan Polisi Pamong Praja. Nama Detasemen Polisi Pamong Praja sempat mengalami perubahan beberapa kali. Mulai dari Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, dan Pagar Praja. Namun, berdasarkan UU No.22 Tahun 1999, nama polisi pamong praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP. Nama itulah yang terus digunakan hingga sekarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018.
Menurut Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Lambang Satpol PP
Sebagai sebuah organisasi, Pamong Praja memiliki lambangnya sendiri. Setiap bentuk dan warna dalam lambang tersebut memiliki arti masing-masing. Bentuk Tameng atau Perisai, melambangkan Polisi Pamong Praja berfungsi sebagai pengayom masyarakat dengan melaksanakan fungsi menciptakan Ketertiban Umum di Kewilayahan. Bunga melati, disebut juga dengan Kusuma Bangsa, melambangkan Polisi Pamong Praja agar memberikan keteladanan terhadap anggota masyarakat dalam hal menegakkan disiplin nasional.
Kemudian Padi berjumlah 45 butir, melambangkan Polisi Pamong praja dalam melaksanakan tugas kewajibannya selalu berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45. Bunga Kapas dengan 7 tangkai, melambangkan Polisi Pamong Praja dalam berperilaku dan berbicara selalu berpedoman pada Sumpah Prasetya Korpri. Praja Wibawa, melambangkan Polisi Pamong Praja harus dapat menjadi pengayom dan penegak bangsa. Kemudi Kapal, melambangkan Polisi Pamong Praja sebagai pembantu Kepala Daerah Wilayah dalam menentukan arah dan tujuan pengabdian kepada Bangsa dan Negara. Angka 1950, melambangkan lahirnya Polisi Pamong Praja.
Adapun makna warna dalam lambang Polisi Pamong Praja yaitu: Biru, memiliki arti Negara Kesatuan adalah Negara Bahari. Jingga, memiliki arti sebagai Pengaman, Penegak dan Pengayom. Merah, memiliki arti keberanian. Putih, memiliki arti kesucian, dan Kuning, memiliki arti keagungan.
Satuan Polisi Pamong Praja di Labuhanbatu
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tentunya memiliki Satuan Polisi Pamong Praja. Kantor Satpol PP Labuhanbatu terletak di Jalan W. R. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Rantau Utara, bersebelahan dengan Kantor Dinas PUPR.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tugas Satpol PP adalah untuk membantu menertibkan masyarakat. Bertujuan memberikan kenyamanan lalu lintas di seputaran jalan Pasar Gelugur Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP M. Yunus untuk untuk menertibkan para pedagang di seputaran wilayah dan jalan menuju Pasar Gelugur Rantauprapat. Kemudian Tim Sat-Pol PP melakukan penertiban dan tidak sungkan membantu para pedagang untuk memindahkan barang dagangannya hingga lebih rapi serta memperluas jalan sebagaimana mestinya. (Andika).
Editor :Mariyo