Forkopimda Labuhanbatu Sosialisasikan Penerapan Dan Disiplin Prokes Covid-19
Selain itu PJ Bupati juga berpesan agar pelaku usaha mengurus semua ijin operasi hiburan dan usaha, jika belum memiliki ijin agar menutup terlebih dahulu tempat usaha hingga memiliki ijin, jika kedapatan tetap buka tanpa ijin Pemda labuhanbatu akan memberikan sangsi tegas.tegas PJ Bupati.
Disisi yang sama, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.ik. SH, menegaskan jangan tunggu menjadi zona merah baru kita berbuat, keberadaan kita disini sebagai mobilitator pencegahan penyebaran Covid-19.kita harus tegas dalam penanganan nya.
Terkait penertiban Kapolres Siap bersinergi dengan pemkab labuhanbatu menegakan perbub no 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019.
Hadir dilokasi selain PJ Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang,S.pi,M.Si, dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.Ik,SH. Tampak juga, Kasatpol PP M.Yunus SH, Kaban BPBD Atya Muktar, Perwakilan Dandim 0209/lb Serma Abdul Rahman Batihpuanter, Kasi Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanab Perijinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu Husni, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Indra Agusman S.Km, Kepala Bidang Penegak Perda Muhammad Perjuangan S.Stp.M.si, Kabag Protokoler Prandi Alnajhar Nasution dan Personil gabungan TNI-Polri-PolPP-BPBD dan Dishub.
Rangkaian kegiatan malam itu, selain memberikan sosialisasi dan penyampaian sangsi kepada pengusaha yang tidak memiliki izin usaha dan hiburan, PJ Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang,S.Pi, M.Si juga membagikan masker kepada pengunjung yang ditemui tidak memakai masker.
Bertindak sebagai penunjuk teknis kegiatan PolPP dan Dinas Perijinan Kabupaten Labuhanbatu.
Read more info "Forkopimda Labuhanbatu Sosialisasikan Penerapan Dan Disiplin Prokes Covid-19" on the next page :
Editor :Tim NP