Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Umumkan Hasil Penetapan Pilkada 2020
Labuhanbatu, nusapos.com- Rabu 5 Mei 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih pilkada serentak 2020 pasca PSU 24 April 2021 lalu diruang rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM Raja rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan.
Pengumuman hasil pemilihan tersebut Menindaklanjuti pasal 160 ayat 3 3U ndang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Kemudian poin "X" (Sepuluh) Angka 2 dan 3 huruf "b" surat edaran menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020,dan juga keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu nomor: 70/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/V/2021, tanggal 2 Mei 2021 tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.
Berdasarkan hal tersebut di atas DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui wakil ketua DPRD Hj.Juraidah Harahap mengumum kan bahwa wa Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dr.H.Erik Astrada Ritonga, MKM dan Hj.Elya Rosa Siregar,S.Pd, M.M, dengan perolehan suara sebanyak 88.493 atau setara 37,29% dari total suara sah, sebagai Pasangan calon Bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu tahun 2020.
Read more info "Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Umumkan Hasil Penetapan Pilkada 2020" on the next page :
Editor :Mariyo