Larangan Mudik Hindari Covid
Labuhanbatu, nusapos.com- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 mengeluarkan surat edaran Nomor 360/045/COV1D-19/LB/2021 tertanggal 23 April 2021, meniadakan mudik hari raya Idul Fitri dan upaya pengendalian penyebaran Covid 19 selama bulan suci Ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang, disusun dengan maksud untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi Posko Covid 19 di desa/kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H.
"Tujuan surat ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah," tulis adendum surat edaran seperti yang dilihat, Minggu (25/4/2021).
Adapun waktu periode peniadaan mudik Idul Fitri ini adalah tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021, namun tetnp berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 Tahun 2021.
Penambahan periode peniadaan mudik Idul Fitri sesuai Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 yaitu periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik adalah tanggal 22 April - 5 Mei 2021.
periode H + 7 pasca peniadaan mudik adalah tanggal 18 Mei - 24 Mei 2021. Upaya pengendalian Covid 19 adalah selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.
Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri sebagai dimaksud pada angka I dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu bekerja/perjalanan dinas/kunjungan duka keluarga sakit/kunjungan duka anggota keluarga meninggal/ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didamping maksimal 2 orang.
Pengecualian ini juga berlaku untuk bagi pegawai instansi pemerintahan, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat Izin tertulis dari pimpinan perusaharan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sedangkan bagi pekeja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja melampirkan print out izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkasi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Read more info "Larangan Mudik Hindari Covid" on the next page :
Editor :Mariyo