Tertundanya Dana Kesra ASN di Jajaran Pemkab Labuhanbatu Tahun 2020, ini Kata Kadiskominfo
Intinya, Pemkab. Labuhanbatu tinggal menunggu rekomendasi BPK saja . Jadi apabila rekomendasi BPK itu sudah keluar maka TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) tersebut akan dibayarkan oleh Pemkab. Labuhanbatu untuk pembayaran 3 (tiga) bulan dana kesra atau tunjangan penghasilan enam ribu lebih ASN di jajaran pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020. Katanya
Rajid Yulianwan menjelaskan semasa jabatan bapak H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT sebagai Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 sesuai dengan Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 131.12.3865 tahun 2019 senantiasi mengingatkan jajarannya terkait pencarian pembayaran kesra ASN terlebih dahulu meminta rekomendasi BPK. Tujuan mantan pimpinan di Pemkab. Labuhanbatu itu semata-mata untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengeluaran setiap dana hibah melalui keuangan Pemkab. Labuhanbatu.
Menjadi alasan bapak H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT sebagai Bupati Labuhanbatu mengingatkan jajarannya. Pemkab Labuhanbatu kembali raih penghargaan berupa sertifikat apresiasi atas praktik baik pencegahan korupsi Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di gedung KPK RI di Jakarta. Katanya
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Wakil ketua KPK Alexander Marwata dan diterima langsung Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dirangkai dengan pemberian Sertifikat atas dirinya sebagai panelis pada ANPK bersama Menteri Pertanian RI, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Dirjen Pajak, serta Kementerian Keuangan RI. Rabu (26/8/2020) pekan lalu. Katanya Rajid Yulianwan selaku Plt. Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu.
Read more info "Tertundanya Dana Kesra ASN di Jajaran Pemkab Labuhanbatu Tahun 2020, ini Kata Kadiskominfo" on the next page :
Editor :Mariyo